Kepala Sekolah Tanpa Peminat:
Alarm Kegagalan Tata Kelola Pendidikan Daerah
Oleh: Masduki Duryat*
Krisis kepemimpinan sekolah di Indramayu hari ini bukan sekadar soal kekosongan jabatan, melainkan potret telanjang dari kegagalan sistemik dalam mengelola pendidikan.
Ketika 226 posisi kepala sekolah terancam kosong jika rotasi serentak terjadi, sementara hasil seleksi hanya menghasilkan 100 kandidat siap dilantik, maka yang sedang runtuh bukan sekadar minat individu guru, tetapi legitimasi negara dalam memuliakan profesi kepemimpinan pendidikan. Ini bukan krisis administratif—ini krisis kepercayaan.
Rasionalitas Guru dan Logika Insentif yang Gagal
Secara struktural, rendahnya minat menjadi kepala sekolah, khususnya di jenjang SD, dapat dibaca melalui pendekatan rational choice.
Guru sebagai aktor rasional akan mempertimbangkan untung-rugi sebelum mengambil keputusan karier. Dalam konteks ini, selisih tunjangan yang hanya sekitar Rp108.000 jelas tidak sebanding dengan lonjakan beban kerja, tekanan administratif, serta risiko hukum.
Logika ini sejalan dengan analisis Gary S. Becker yang menegaskan bahwa individu akan menghindari pilihan dengan biaya tinggi dan manfaat rendah. Maka, keputusan guru untuk “tetap di zona nyaman” bukanlah kemalasan, tetapi rasionalitas.
Distorsi Motivasi: Ketika Jabatan Menjadi Investasi
Munculnya isu Diklat BCKS mandiri dengan biaya Rp7–8 juta memperparah distorsi motivasi.
Meski telah dibantah oleh pemerintah, persepsi publik guru sudah terlanjur terbentuk. Dalam teori kebijakan publik, persepsi seringkali lebih kuat daripada fakta. Deborah Stone menyebutkan bahwa kebijakan tidak hanya bekerja dalam ranah rasional, tetapi juga simbolik.
Ketika guru merasa harus “berinvestasi” sejak awal, maka orientasi kepemimpinan bergeser dari pengabdian menjadi kalkulasi “balik modal”. Ini adalah gejala komersialisasi jabatan yang berbahaya.
Kepala Sekolah: Pemimpin atau Manajer Risiko?
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah kultur birokrasi pendidikan yang semakin tidak ramah.
Laporan mendadak, tekanan administratif, hingga intervensi eksternal dari inspektorat, BPKP, LSM, hingga aparat penegak hukum menciptakan high risk environment.
Kepala sekolah tidak lagi dilihat sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader), tetapi sebagai manajer risiko administratif. Padahal, menurut Michael Fullan, keberhasilan sekolah sangat ditentukan oleh kapasitas kepala sekolah dalam memimpin perubahan pembelajaran, bukan sekadar kepatuhan administratif.
PPPK dan Ilusi Meritokrasi
Kondisi ini diperparah oleh ketidakjelasan jalur karier bagi guru PPPK. Ketika mereka didorong untuk ikut seleksi tetapi tidak memiliki kepastian untuk diangkat, maka negara sedang menciptakan harapan palsu.
Dalam perspektif keadilan organisasi, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan dan komitmen institusional. John W. Meyer menyebut fenomena ini sebagai decoupling, di mana kebijakan formal tidak selaras dengan praktik nyata.
Regulasi yang Melahirkan Kecemasan Status
Regulasi seperti Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya 4–8 tahun justru menciptakan disinsentif baru.
Alih-alih mendorong regenerasi, kebijakan ini memunculkan kecemasan status. Dalam budaya birokrasi Indonesia yang masih hierarkis, kembali menjadi guru setelah menjabat kepala sekolah dianggap sebagai kemunduran simbolik.
Ini bukan sekadar gengsi, tetapi soal identitas profesional yang belum selesai ditata oleh negara.
Reformasi atau Kehilangan Generasi
Jika ditarik lebih dalam, problem ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan kepala sekolah di daerah masih terjebak dalam paradigma lama: jabatan sebagai beban, bukan kehormatan; risiko sebagai ancaman, bukan tantangan; dan regulasi sebagai kontrol, bukan fasilitasi.
Maka tidak mengherankan jika minat terus menurun.
Jalan Keluar: Rekonstruksi Sistem, Bukan Tambal Sulam
Pertama, pemerintah daerah harus melakukan reformulasi insentif. Tunjangan kepala sekolah harus didesain berbasis beban kerja dan risiko jabatan. Kenaikan yang signifikan bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi sinyal penghargaan negara. Studi OECD (2019) menunjukkan bahwa sistem insentif yang kompetitif berkontribusi langsung pada kualitas kepemimpinan sekolah.
Kedua, negara harus memastikan zero cost recruitment. Segala bentuk diklat BCKS harus dibiayai penuh oleh APBD/APBN, dan ini harus dikomunikasikan secara masif untuk memulihkan kepercayaan guru.
Ketiga, perlu dilakukan de-birokratisasi tugas kepala sekolah. Beban administratif yang tidak relevan dengan peningkatan mutu pembelajaran harus dipangkas melalui digitalisasi sistem pelaporan yang terintegrasi.
Keempat, pemerintah pusat perlu memperjelas career pathway bagi PPPK. Jika PPPK diperbolehkan ikut seleksi, maka harus ada kepastian hukum untuk pengangkatannya.
Kelima, regulasi masa jabatan kepala sekolah perlu ditinjau ulang dengan pendekatan yang lebih fleksibel, misalnya melalui skema perpanjangan berbasis kinerja.
Keenam, perlindungan hukum bagi kepala sekolah harus diperkuat agar mereka tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi administratif.
Penutup: Ketika Sekolah Kehilangan Pemimpin
Krisis kepala sekolah di Indramayu adalah cermin dari krisis kebijakan pendidikan yang lebih luas.
Jika jabatan strategis ini terus ditinggalkan, maka kita sedang menyaksikan delegitimasi profesi kepemimpinan pendidikan.
Ketika sekolah kehilangan pemimpin, yang runtuh bukan hanya institusi, tetapi masa depan generasi itu sendiri.**
Indonesia, 18 Maret 2026
*)Penulis adalah Rektor Institut Studi Islam al-Amin Indramayu dan dosen Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, tinggal di Kandnghaur Indramayu
——-
![]()
