Keadilan Tanpa Stereotip (Refleksi Hari Kehakiman Perempuan, 10 Maret)


Keadilan Tanpa Stereotip
(Refleksi Hari Kehakiman Perempuan, 10 Maret)

Oleh : Ali Aminulloh

Pagi 10 Maret selalu datang membawa pengingat penting: keadilan tidak boleh hanya berdiri di atas suara laki-laki. Di ruang-ruang pengadilan yang menentukan nasib manusia, dunia mulai menyadari bahwa kehadiran perempuan bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari wajah keadilan itu sendiri. Dari kesadaran inilah Hari Kehakiman Perempuan Internasional diperingati. Sebuah momentum global yang menegaskan bahwa sistem peradilan yang adil harus memberi ruang yang setara bagi perempuan.

Hari Kehakiman Perempuan Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui sebuah resolusi yang diusulkan oleh negara Qatar. Tujuannya sederhana tetapi mendasar: mendorong partisipasi perempuan dalam berbagai tingkat lembaga peradilan yang selama ini masih didominasi laki-laki. Di banyak negara, perempuan masih kurang terwakili dalam posisi strategis seperti hakim, jaksa, maupun pengambil keputusan hukum.

Peringatan ini biasanya diisi dengan konferensi, seminar, diskusi akademik, hingga pemberian penghargaan kepada perempuan yang berkontribusi dalam dunia hukum. Tahun 2026 sendiri berada dalam semangat yang sama dengan tema Hari Perempuan Internasional, yaitu “Rights. Justice. Action. For All Women and Girls.” Sebuah seruan global agar hak, keadilan, dan aksi nyata benar-benar dirasakan oleh semua perempuan.

Namun jika ditarik lebih dalam, gagasan kesetaraan dalam keadilan sebenarnya bukan konsep baru. Dalam perspektif Al-Qur’an, prinsip kesetaraan manusia telah ditegaskan sejak awal. Al-Qur’an menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari sumber yang sama dan memiliki derajat kemanusiaan yang setara. Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh jenis kelamin, tetapi oleh ketakwaan. Demikian pula QS. An-Nahl ayat 97 menegaskan bahwa siapa pun, baik laki-laki atau perempuan, yang berbuat kebaikan akan mendapatkan kehidupan yang baik.

Prinsip ini menunjukkan bahwa dalam pandangan teologis Islam, keadilan tidak mengenal hierarki gender. Laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab moral yang sama dalam membangun kehidupan sosial yang adil, termasuk dalam bidang hukum dan peradilan.

Namun dalam perjalanan sejarah, realitas sosial sering kali tidak sejalan dengan nilai dasar tersebut. Budaya patriarki yang telah hidup jauh sebelum datangnya Islam, terutama dalam tradisi jahiliyah, menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Perempuan dipersepsikan lemah, emosional, dan tidak layak terlibat dalam pengambilan keputusan publik.

Sisa-sisa cara pandang ini bahkan sempat memengaruhi sebagian produk pemikiran hukum klasik. Dalam beberapa literatur fikih klasik, misalnya, terdapat pandangan yang membatasi perempuan untuk menjadi hakim dalam perkara tertentu. Pandangan ini tidak sepenuhnya lahir dari teks agama, tetapi juga dipengaruhi oleh konteks sosial patriarkal pada masa itu.

Cendekiawan Muslim kontemporer banyak mengkaji kembali persoalan ini. Fatima Mernissi dalam The Veil and the Male Elite menjelaskan bahwa banyak interpretasi keagamaan yang berkembang dalam sejarah Islam dipengaruhi oleh struktur sosial patriarkal, bukan semata-mata oleh pesan normatif Al-Qur’an. Sementara itu, Amina Wadud dalam Qur’an and Woman menegaskan bahwa Al-Qur’an justru mengandung prinsip kesetaraan moral dan spiritual antara laki-laki dan perempuan. Dalam kajian fikih modern, Yusuf al-Qaradawi juga menyebut bahwa tidak ada dalil qat’i yang melarang perempuan menjadi hakim selama memiliki kompetensi dan integritas.

Pandangan-pandangan ini membuka ruang baru dalam memahami peran perempuan dalam sistem hukum. Keadilan tidak lagi dipahami sebagai ruang eksklusif satu gender, tetapi sebagai amanah bersama.

Di sinilah makna penting Hari Kehakiman Perempuan Internasional. Ia bukan sekadar seremoni global, tetapi pengingat bahwa keadilan akan lebih utuh ketika menghadirkan perspektif perempuan di dalamnya. Kehadiran perempuan dalam sistem peradilan membawa sensitivitas yang berbeda terhadap isu kekerasan, diskriminasi, dan hak-hak kelompok rentan.

Lebih dari itu, peringatan ini juga menjadi refleksi bahwa perjuangan kesetaraan bukanlah upaya melawan laki-laki, melainkan usaha bersama untuk mengembalikan nilai keadilan yang sejatinya telah diajarkan oleh agama dan kemanusiaan.

Sebab pada akhirnya, keadilan tidak memiliki jenis kelamin. Ia hanya membutuhkan keberanian manusia—baik laki-laki maupun perempuan—untuk menjaganya tetap berdiri tegak.

Indonesia, 10 Maret 2026
——–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!