Nurani di Atas Pasal
(Refleksi Hari Kehakiman Nasional, 1 Maret)
Oleh: Ali Aminulloh
Di ruang sidang, hukum tidak selalu hitam dan putih. Ada ruang abu-abu yang hanya bisa diterangi oleh nurani. Di sanalah keadilan menemukan maknanya yang paling manusiawi.
Hari Kehakiman Nasional yang diperingati setiap 1 Maret bukan sekadar agenda seremonial. Ia adalah momentum refleksi: apakah hukum kita hanya berjalan di atas teks, atau benar-benar hidup di tengah masyarakat? Penetapannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 menjadi penanda bahwa negara memberi perhatian pada martabat hakim. Namun martabat sejati hakim tidak hanya lahir dari regulasi, melainkan dari keberanian moral dalam memutus perkara.
Sejarah lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada 1953 menegaskan bahwa independensi hakim adalah fondasi utama. Tanpa independensi, keadilan hanya menjadi formalitas. Tanpa integritas, hukum bisa berubah menjadi alat kekuasaan.
Hukum yang Hidup, Bukan Sekadar Tertulis
Dalam konteks inilah gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif menemukan relevansinya. Ia mengingatkan bahwa hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan dan kebahagiaan manusia. Hukum, menurutnya, harus berpihak pada nilai kemanusiaan.
Hukum progresif menolak pandangan bahwa hakim hanyalah “corong undang-undang.” Sebaliknya, hakim diposisikan sebagai subjek aktif yang menggunakan nurani, empati, dan akal sehat dalam menafsirkan aturan. Keadilan tidak boleh berhenti pada keadilan formil yang sekadar patuh pada bunyi pasal, melainkan harus mencapai keadilan substantif, yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Dalam kerangka ini, palu hakim bukan hanya simbol kekuasaan, tetapi simbol tanggung jawab moral.
Ruh KUHP Baru: Humanisasi Hukum
Semangat itu pula yang dapat kita baca dalam ruh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Regulasi ini tidak hanya mengganti warisan kolonial, tetapi berusaha menghadirkan wajah hukum pidana yang lebih kontekstual dan berkepribadian Indonesia.
KUHP Baru menekankan prinsip keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, antara perlindungan masyarakat dan hak individu. Di dalamnya terdapat penguatan terhadap asas proporsionalitas, keadilan restoratif, serta pengakuan terhadap nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Di sinilah titik temu antara hukum progresif dan KUHP Baru: keduanya menempatkan manusia sebagai pusat. Hukum tidak lagi berdiri kaku sebagai mesin penghukum, tetapi bergerak sebagai instrumen pembinaan, pemulihan, dan perlindungan martabat manusia.
Menegakkan Keadilan di Era Modern
Tema Hari Kehakiman Nasional 2026 tentang peran teknologi dalam proses hukum semakin memperluas ruang refleksi. Digitalisasi peradilan, transparansi sistem, dan akses informasi adalah langkah maju. Namun secanggih apa pun teknologi, ia tetap membutuhkan sentuhan nurani manusia.
Hukum progresif mengingatkan bahwa kecerdasan buatan tidak dapat menggantikan empati. Algoritma tidak dapat merasakan penderitaan korban atau memahami kompleksitas sosial terdakwa. Di sinilah hakim diuji: mampu memadukan kepastian hukum, kecanggihan teknologi, dan kepekaan nurani.
Hari Kehakiman Nasional akhirnya bukan hanya tentang hakim, melainkan tentang arah hukum Indonesia. Apakah ia akan tetap kaku pada teks, atau berani hidup bersama realitas?
Karena sejatinya, hukum yang adil bukanlah hukum yang paling lengkap pasalnya, melainkan hukum yang paling dekat dengan rasa keadilan rakyatnya. Dan di balik setiap putusan, selalu ada satu pertanyaan sunyi: apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan?
Jakarta-Indonesia, 1 Maret 2026
——-
![]()
