YLBH Bima Sakti
Laporkan Ke Polresta Pati Terkait Penyalahgunaan Wewenang Di Disdik Pati
PATI-JAYA NEWS.COM – YLBHI Bima Sakti memberikan dampingan hukum kepada masyarakat yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Korwil Kecamatan Gabus. Diduga adanya konspirasi jahat untuk mengelabui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) tahun ajaran 2023 /2024 dan tahun ajaran 2024 /2025. Laporan sudah ditangani oleh penyidik Polresta Pati, pelaku siap dijerat pasal-pasal berat, Rabu (25/02).
Tiga nama Yang dilaporkan yakni NK oknum PNS penilik PAUD, EW oknum kepala TK dan SW karyawan swasta. Ketiga pelaku diduga terlibat dalam konspirasi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi dan korupsi yang merugikan uang negara. Masing masing di bawah Korwil Kecamatan Gabus Disdik Kabupaten Pati.
Bima Agus Murwanto,S.H.,M.H selaku direktur Bima Sakti dalam jumpa pers mengatakan bahwa tindakan terlapor bisa dikenai ancaman pidana korupsi berikut secara lengkap keterangan nya melalui keterangan tertulis.
Ancaman pidana korupsi terbaru mengacu pada UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) yang tetap berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis), namun kini berinteraksi dengan KUHP baru (UU No. 1/2023) yang mengatur pidana umum korupsi (Pasal 603), menciptakan harmonisasi di mana UU Tipikor mengatur ancaman lebih berat (pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun untuk Pasal 2, denda besar), sementara KUHP baru memberikan alternatif ancaman lebih ringan untuk delik korupsi inti, serta memperjelas sanksi bagi percobaan dan keterlibatan dalam korupsi, dengan ancaman utama tetap berat untuk memperkaya diri merugikan negara.
Inti Ancaman dalam UU Tipikor (Masih Berlaku):
•
: Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara
dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda
minima Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
•
: Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang
merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda
minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar.
•
Pasal Lain: Mencakup suap (Pasal 5, 12), penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, 9, 10) dengan ancaman pidana penjara dan denda bervariasi. Ancaman korupsi Rp1 juta tetap bisa dipidana berdasarkan UU Tipikor (UU No.
31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), meskipun hukumannya mungkin lebih ringan karena nilainya kecil, terutama jika melibatkan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) atau gratifikasi (Pasal 12B), dengan ancaman penjara minimal 1 tahun
(bahkan bisa lebih ringan tergantung kasus) dan denda, namun tetap ada potensi pidana pokok dan pidana tambahan seperti denda dan perampasan aset jika terbukti merugikan negara.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana:
Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang): Mengancam pidana penjara
minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal
Rp1 miliar. Nilai Rp1 juta bisa masuk kategori ini jika ada penyalahgunaan wewenang
yang merugikan keuangan negara.
Pasal 5 (1) UU Tipikor (Pemberian Suap/Gratifikasi): Mengancam pidana penjara
minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal
Rp250 juta.
•
Pasal 12B (Penerimaan Gratifikasi): Pelaku bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan
maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Faktor Penentu Hukuman untuk Nilai Kecil (Rpl Juta) :
•
Unsur “Merugikan Keuangan Negara”: Meskipun kecil, jika Rp1 juta itu merupakan
bagian dari penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana yang merugikan negara,
maka tetap bisa dituntut.
•
Niat Jahat (Mens Rea): Adanya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum akan memperkuat tuntutan pidana.
•
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2020: Mengatur pedoman
pemidanaan, di mana nilai korupsi yang lebih kecil dapat dikenakan hukuman lebih
ringan (misal, 8-10 tahun untuk korupsi sedang/ringan di bawah Rp100 miliar).
•
Pidana Tambahan: Selain penjara, ada pidana tambahan seperti perampasan aset hasil
korupsi atau pembayaran uang pengganti, yang bisa tetap berlaku meski nilai kecil.
/Mury.
——
![]()
