Fenomena Kritik Yang Sehat Mengapa Harus Diteror Hingga dan Digiring Masuk Ruang Pengadilan


Fenomrna Kritik Yang Sehat Mengapa Harus Diteror Hingga dan Digiring Masuk Ruang Pengadilan

Penulis : Jacob Ereste
Wartawan Lepas


Kritik itu bisa saja untuk mengawali dialog. Tapi ketika dialog tak kunjung dibuka, maka kritik yang lebih keras biasanya terus dilakukan agak lebih menohok untuk kembali meminta perhatian agar dialog atau jawaban dapat memberi jalan keluar, tidak malah berkelit untuk membela dan melakukan penyanggahan atau bahkan serangan balik untuk membela diri sambil berupaya mendesak atau bahkan menyudutkan yang berangsungkan dengan berbagai cara.

Tak jarang, serangan balik serhadap kritik sering lebih keji dan kejam dari kritik itu sendiri yang semula mengharap agar ada perbaikan atau penyempurnaan dari kebijakan yang tidak menguntungkan orang banyak, utamanya terhadap rakyat kecil.

Begitulah teror balik yang acap diterima oleh merek yang melakukan kritik. Intimidasi hingga insinuasi buruk serta berbagai bentuk tekanan agar kritik yang dilakukan dapat dihentikan.

Yang sudah sering terjadi di Indonesia, perlakuan terhadap mereka yang melakukan kritik keras sudah berulang kali dikriminalisasi dengan berbagai cara mengungkap — atau dengan cara membesar-besarkan masalah pribadi mereka yang melakukan kritik, padahal sesungguhnya yang terjadi tidak terlalu prinsip sifatnya, namun bisa dijadikan cara mengalihkan masalah pokok dilupakan untuk membahas masalah lain hingga dapat menimbulkan kasus baru sebagai cara untuk mengalihkan pokok masalah semula yang menjadi persoalan, sehingga pengalihan perhatian publik pun dapat terkubur oleh kasus baru yang menenggelamkan kasus utama yang menjadi penyulut munculknya kritik awal yang dilontarkan.

Cilakanya kritik yang tidak bisa diterima dengan akal sehat — karena selalu merasa pikirannya sendiri yang paling benar — serangan balik terhadap kritik yang dilontarkan utamanya bagi aparat pemerintah yang selalu merasa benar sendiri dan rak hendak diabggap salah — padahal fungsi dan tugas pokoknya adalah melakukan pelayanan bagi rakyat — karena jabatan yang dia emban dipahami sebagai penguasa — bujan sebagai pengabdian, maka kritik akan selalu dianggap sebagai serangan atau cercaan bahkan pengganggu atau penghambat terhadap fungsi dan peranannya sebagai pejabat yang dia kira tidak boleh dianggap bersalah dalam melakukan pekerjaan4 maupun kebijakan yang dilakukannya. Sekalipun apa yang dilakujannya itu atas kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan dan apa yang diharapkan oleh rakyat.

Pemahaman terhadap jabatan publik yang salah dimengerti ini — hanya dianggap sebagai pengemban atau pemilik kekuasaan — jadi sangat dominan diekspresikan secara arogan, jauh dari pengertian dan pemahaman sebagai abdi dan pelayanan. Sehingga yang dimaksud sebagai abdi negara — abdi rakyat — tidak pernah dipahami dan disadari erat terkait dengab kedaulatan sebagai milik rakyat. Akibatnya, kritik yang konstruktif pun jadi dilihat miring, dianggap penghambat serta pengganggu kebijakan serta program yang hendak dilakukan — atau vahkan sudah berlangsung dan terbukti merugikan rakyat. Jadi logika terhadap kritik yang harus disampaikan secara sopan dan Beradab pun acap menjadi alasan untuk menolak kritik yang dilakukan atas fakta dan data yang benar. Sehingga esensi dari kritik yang dianggap tidak sopan dalam penyampaiannya itu tidak bisa diterima kebenarannya. Padahal, dalam penggunaan kata yang sarkastik dan agak kasar itu hanya sekedar untuk memberi penekanan terhadap inti dari kritik yang disampaikan agar mendapat perhatian. Biasanya, kritik yang disampaikan dalam nada dan kara-kata yang kasar itu akibat dari kritik yang sudah dilakukan berulang kali tanpa pernah mendapat perhatian, apalagi mekakukan perbaikan terhadap apa yang menjadi obyek dari kritik tersebut.

Artinya, alih-alih untuk mendapat pengakuan atau semacam apresiasi yang mengekspresikan rasa terima kasih terhadap kritik yang disampaikan itu, namun yang acap dominan terjadi ialah menjadikan pihak yang mengkritik dengan pihak yang merasa terkena kritikan itu menjadi seterusnya yang bisa menimbulkan masakah yang terus berkepanjangan. Dan yang semakin menggejala di Indonesia sekarang adalah begitu gampang membawa berbagai masalah ke ruang pengadilan.

Kecenderungan kritik yang dilawan oleh teror hingga cenderung untuk diiringi masuk ruang pengadilan di Indonesia, telah menjadi fenomena baru yang mewarnai budaya politik dan demokrasi di negeri ini.**


Banten, 24 Februari 2026
——–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!