KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Terjerat Suap Ijon Proyek Infrastruktur


KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Terjerat Suap Ijon Proyek Infrastruktur

JAKARTA-JAYA NEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara Kunang, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan HM Kunang, ayah Ade Kuswara Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat praktik suap ijon proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi, bersama seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK mengamankan 10 orang, dan delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap ijon proyek telah berlangsung sejak Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi.
“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara Kunang secara rutin meminta jatah paket proyek kepada Sarjan, meskipun proyek tersebut belum ada.

Pembahasan bahkan sudah diarahkan untuk proyek tahun 2026 dan seterusnya,” kata Asep.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mencatat total uang ijon proyek yang diterima Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Asep menjelaskan, HM Kunang berperan sebagai perantara antara Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta.

“HM Kunang kerap menjadi pintu masuk komunikasi. Ia beberapa kali meminta atas nama anaknya, bahkan ada yang dilakukan tanpa sepengetahuan Ade Kuswara Kunang. Meski hanya Kepala Desa, posisinya sebagai orang tua Bupati membuat pendekatan pihak swasta maupun SKPD dilakukan melalui dirinya,” ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni:

Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi (Penerima Suap)
HM Kunang – Kepala Desa Sukadami/Ayah Bupati (Penerima Suap dan Perantara)
Sarjan – Pihak Swasta (Pemberi Suap)
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi pertanyaan terkait penyegelan sejumlah kantor dinas serta rumah dinas oknum jaksa, Asep menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk mengamankan barang bukti.
“Penyegelan bertujuan menjaga status quo agar tidak ada barang bukti yang dipindahkan.

Jika alat bukti mencukupi, akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan penggeledahan. Jika tidak, segel akan dibuka demi menghormati hak pemilik properti,” tegasnya.
KPK menutup konferensi pers dengan menyatakan bahwa pendalaman kasus masih terus berlangsung, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.***

Penulis: Haris Pranatha Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional)
——-+++

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!