MUKTAMAR NU DIPERCEPAT, SOLUSI TERHORMAT DAN BERMARTABAT
Oleh : H. Adlan Daie
Analis politik dan sosial keagamaan
Eskalasi konflik internal PBNU sudah mencapai “titik didihnya”, sulit diselesaikan secara parsial kecuali dengan opsi “Muktamar NU dipercepat”, sebuah solusi konstitusional forum tertinggi permusyawaratan NU tiga bulan ke depan atau dilaksanakan beberapa hari pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sekitar Maret 2026.
Istilah “Muktamar NU yang dipercepat” memang tidak dikenal dalam AD/ART Jam’iyyah Nahdatul Ulama (NU) kecuali “Muktamar Luar Biasa (MLB) dengan syarat syarat tertentu dapat dilaksanakan untuk mengganti pucuk pimpinan dalam organisasi di PBNU “di tengah jalan”.
Yang dimaksud “Muktamar NU dipercepat” di sini adalah “Muktamar NU ke 35” dimajukan karena “kekhususan situasional”, satu tahun lebih cepat dari periode normal kepengurusan PBNU saat ini, masih dalam ambang batas toleransi wajar sebagai jalan keluar dari eskalasi puncak konflik internal elite PBNU saat ini.
Pilihan mendesak mundur Gus Yahya, seorang “mandataris” yang dipilih langsung oleh forum “Muktamirin” sebagai Ketua Umum PBNU tidak mudah. Gus Yahya pun telah menolak hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang memintanya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Implikasinya jelas akan panjang, pasti terjadi “tarik tambang” adu kuat mobilisasi opini di ruang publik dan adu sprint konsolidasi “kiai kiai” struktural maupun kultural untuk menguatkan “legal standing” posisi masing masing secara faksional.
Sebaliknya, membiarkan konflik para elite “kunci” PBNU ini terlalu lama saling mengunci satu sama lain, akan menyulitkan bagi PBNU dalam konsolidasi internal organisasi maupun dalam menjalankan “khidmah” dan layanan NU kepada umat, melemahkan posisi kultural NU sebagai “subkultur” penyangga elemen kebangsaan.
Tradisi “pecat memecat” dan mementahkan hasil Konferwil/konfercab memang sering dilakukan rejim PBNU hari ini kepada sejumlah pengurus PWNU (Provinsi) dan PCNU (Kab/Kota) yang justru mereka saat ini sedang berkonflik parah, harus diakhiri kecuali pelanggaran fatal menyangkut “Qanun” asasi”, prinsip prinsip dasar ideologis dan organisatoris.
Inilah konsekuensi di mana para elite PBNU saat ini nyaris sepenuhnya “politisi”, sekurang kurangnya kuat secara mindset politik. Mereka tak terhindarkan satu sisi cenderung menguatkan relasi kuasa politik ke atas di sisi lain ke bawah acapkali selalu menggunakan pendekatan “kuasa” untuk menundukkan jajaran pengurus di bawahnya (PWNU dan PCNU) yang berbeda.
Pendekatan politik “menang menangan” dan faksionalisasi antar pihak yang berkonflik di PBNU dengan mindset kuasa politik masing masing dan dengan argument pasal pasal AD/ART dalam tafsir masing masing, hanya potensial melahirkan “dualisme kepengurusan” di PBNU.
Sedihnya, jika kemudian eskalasi konflik ini berpindah ke meja pengadilan. Drama panjang akan melelahkan dan tidak elok dipandang umat. Sakitnya tuh di sini, ormas Islam terbesar tempat jutaan umat berteduh menjadi kurang nyaman.
Dalam perspektif itu, maka pilihan Muktamar NU yang dipercepat dalam pengertian di atas adalah solusi “terhormat” bagi semua yang terlibat konflik internal di PBNU sekaligus “bermartabat” bagi NU sebagai “jam’iyah” dengan jumlah pengikut ratusan juta umat – jumlah yang tidak main main harus ditimbang suasana kebatinan mereka.
Para elite PBNU sudah sangat teruji dan terampil mengorkestrasi hal hal seperti ini, terbiasa dalam skema berfikir ala kaidah fiqih pesantren “Ma la yudrok kulluh, la yudrok kulluh”, sesuatu yang tidak dapat dicapai seluruhnya, maka jangan tinggalkan seluruhnya.
Dengan kata lain, Muktamar NU yang dipercepat” tentu tidak seluruhnya menyenangkan kedua belah pihak dalam klaim posisi kebenaran dan “legal standing” masing masing tapi itulah jalan maslahat paling maksimal bisa ditempuh dalam kompromi kedua belah pihak.
Muktamar NU yang dipercepat setidaknya selain akan mengakhiri eskalasi konflik elite PBNU saat ini secara konstitusional organisatoris, juga diharapkan menghasilkan kepengurusan PBNU baru yang lebih “fresh” untuk menata NU ke depan dalam optimalisasi khidmahnya kepada umat, bangsa dan negara.
NU masa depan dengan segala variabel tantangannya tidak memadai lagi hanya semata mata dipahami pada level atribut atribut lahiriyahnya, tidak memadai hanya dihayati sebagai kerja kerja politik pragmatis, segmentatif dan eksklusif secara sosial.
Dengan SDM berlimpah saat ini di level masyarakat maupun di perguruan tinggi, NU harus memproyeksikan diri menjadi elemen pendorong bagi ikhtiar mengatasi kesenjangan sosial di mana mayoritas warga NU di level akar rumput sering tak tersentuh kebijakan affirmatif negara.
Pertanyaan endingnya, apakah opsi “Muktamar NU yang dipercepat” menjadi pilihan para elite PBNU yang tengah berkonflik saat ini ? Jawabannya “Wallahu a’lam bil showab” – tidak perlu bertanya pada rumput yang bergoyang.**
Indramayu, 25 November 2025
Wassalam.
——
![]()
