Warga Rambah Hilir Harapkan Pembangunan Jembatan, Dua Akademisi Angkat Bicara

Warga Rambah Hilir Harapkan Pembangunan Jembatan, Dua Akademisi Angkat Bicara

ROKAN HULU-JAYA NEWS.COM – Masyarakat Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, berharap pemerintah segera merealisasikan pembangunan jembatan penghubung antarwilayah yang sudah lama direncanakan. Hingga kini, warga masih bergantung pada sarana penyebrangan tradisional menggunakan getek untuk menyeberangi sungai utama yang menjadi jalur vital menuju pusat ekonomi dan pendidikan.

Kondisi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi keluhan utama masyarakat, khususnya di daerah yang menghubungkan akses menuju pusat pemerintahan, pasar, sekolah, dan kebun warga. Ketika musim hujan atau air sungai meluap, aktivitas penyebrangan kerap dihentikan demi keselamatan. Bahkan, warga mengaku beberapa kali tali getek putus atau kayu penyangga roboh akibat arus sungai yang deras.

Harapan agar pembangunan jembatan segera direalisasikan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga mendapat dukungan dari dua akademisi asal Rambah Hilir Resti Hefriyenni, S.H., M.H., akademisi sekaligus praktisi hukum, dan Indrian Syafitri, S.AP., M.Si., akademisi serta pemerhati politik dan kebijakan publik.

Keduanya menilai bahwa pembangunan jembatan di Rambah Hilir merupakan kebutuhan mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama dalam aspek ekonomi, pendidikan, dan keselamatan publik.

“Kami sebagai warga asli Rambah Hilir melihat, jembatan ini sudah sejak lama direncanakan, namun hingga kini belum terealisasi. Masyarakat masih bergantung pada pelayangan atau getek untuk menyeberang, yang sering kali terkendala cuaca, terutama saat musim hujan atau banjir,” ujar Resti Hefriyenni, Rabu (22/10/2025).

Sebagai akademisi hukum, Resti menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur dasar seperti jembatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Menurutnya, jembatan bukan sekadar sarana fisik, melainkan simbol pemerataan pembangunan dan bentuk nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial.

“Jembatan bukan hanya soal konektivitas, tetapi juga tentang pemerataan kesempatan bagi masyarakat. Pemerintah perlu melihat ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat,” tegas Resti.

Sementara itu, Indrian Syafitri, S.AP., M.Si., menilai wilayah Rambah Hilir memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor pertanian dan perkebunan. Namun, terbatasnya akses transportasi membuat produktivitas dan distribusi hasil pertanian belum optimal.

“Dengan adanya jembatan, mobilitas masyarakat dan hasil pertanian akan lebih lancar. Dampaknya tentu besar terhadap peningkatan ekonomi warga. Kami tidak bermaksud menyalahkan siapa pun, hanya ingin mengingatkan bahwa aspirasi ini sudah lama disuarakan masyarakat,” ujar Indrian.

Indrian juga menambahkan bahwa pembangunan jembatan selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan pelayanan dasar masyarakat melalui pembangunan infrastruktur publik. Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang menempatkan pembangunan konektivitas wilayah sebagai prioritas nasional untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah.

“Infrastruktur konektivitas seperti jembatan memiliki nilai strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ketika akses mudah, maka pergerakan barang, jasa, dan manusia juga meningkat. Itu artinya, kesejahteraan masyarakat pun akan ikut naik,” tambahnya.

Selama ini, masyarakat Rambah Hilir menyeberang menggunakan getek sederhana yang ditarik dengan tali atau mesin kecil. Namun, keterbatasan fasilitas ini kerap menimbulkan risiko keselamatan. Beberapa warga bahkan mengaku enggan menyeberang pada malam hari karena khawatir getek oleng atau talinya putus di tengah arus sungai.

Para akademisi berharap pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan pusat dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan langkah nyata. Selain melalui kajian teknis dan perencanaan anggaran, pembangunan diharapkan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Kami yakin, apabila jembatan ini terwujud, bukan hanya akses ekonomi yang membaik, tapi juga kualitas hidup masyarakat akan meningkat. Pemerataan pembangunan bukan hanya slogan, tapi tanggung jawab moral dan hukum negara terhadap rakyatnya,” tutup Resti Hefriyenni.

Masyarakat Rambah Hilir berharap agar aspirasi ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah demi terciptanya konektivitas wilayah yang aman, adil, dan berkeadilan sosial, sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Harapan warga Rambah Hilir bukan sekadar tentang pembangunan fisik, melainkan wujud nyata dari cita-cita kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat. Ketika getek yang mereka andalkan kini mulai rapuh dan berisiko, jembatan bukan lagi sekadar kebutuhan, tetapi tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, akses ekonomi, dan masa depan yang lebih layak bagi warga di tepian sungai Rokan Hulu.**

RN
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!