Kemiskinan Struktural Dalam Perspektif Moral Sosial dan Spiritual

Kemiskinan Struktural Dalam Perspektif Moral Sosial dan Spiritual

Penulis : Jacob Ereste
Wartawan Lepas

Diantara sejumlah tujuan pokok dari hasrat kemerdekaan, seperti yang diproklamirkan oleh bangsa — bukan oleh negara Indonesia — adalah menghapus penjajahan di dunia, dan memberantas kemiskinan serta untuk mencerdaskan kehidupan rakyat yang bersatu dari seluruh suku bangsa nusantara membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, ketika ada tekanan yang dirasakan bersifat dan bersikap diskriminasi terhadap suku bangsa tertentu di wilayah tertentu, ancaman untuk melepaskan diri dari NKRI, karena pada asal mulanya suku bangsa Nusantara ini dahulu merupakan k
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Raja, atau Ratu atau Kepala Suku Adat tersebut yang memiliki wilayah kekuasaan tersendiri. Meskipun hanya dalam jumlah dan luas dalam bentuk yang kecil.

Itulah sebabnya ancaman terhadap kemerdekaan dari suku bangsa Nusantara yang telah dipersatukan dalam satu Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini wajar dan patut muncul keinginan untuk memudahkan diri dari NKRI, ketika perlakuan terhadap suku bangsa yang telah dimerdekakan tidak memperoleh perlakuan yang adil dalam berbagai bentuk apapun bagi warga bangsa yang telah merdeka dalam arti lahir dan batin.

Pada dasarnya kemiskinan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh kultural dan struktural dari tata masyarakat yang beragam — beraneka latar belakang budaya dan pola hidup lainnya yang erat terkait dengan sumber daya alam daerah atau wilayah setempat, termasuk iklim dan kondisi alam dan budaya masyarakat setempat.

Karena itu kemiskinan kultural yang dapat merujuk pada kondisi di mana seseorang atau kelompok masyarakat tertentu mengalami kekurangan atau keterbatasan dalam hal akses ke nilai-nilai, norma, dan pengetahuan yang dapat membantu mereka meningkatkan kualitas hidup dan mencapai tujuan mereka, perlu diatasi oleh pemerintah Indonesia yang wajib mematuhi komitmen bersatu dalam satu kesatuan yang telah dirumuskan juga pandangan hidup bersama seluruh warga bangsa Indonesia — yang berasal dari suku bangsa Nusantara — dalam satu kesepakatan Bhineka Tunggal Ika.

Dalam konteks kemiskinan kultural biasanya disebabkan oleh berbagai faktor, seperti: (1). Kurangnya akses ke pendidikan yang berkualitas, (2). Keterbatasan dalam hal sumber daya dan kesempatan, (3), Pengaruh budaya yang tidak mendukung perkembangan individu atau masyarakat, (4). Diskriminasi dan marginalisasi terhadap kelompok tertentu yang terjadi akibat tata kelola pemerintahan yang timpang.

Akibatnya, dampak dari kemiskinan kultural dapat menimbulkan : (1). Keterbatasan dalam hal kemampuan berpikir kritis dan analitis, (2(. Kurangnya kesadaran akan hak-hak dan kesempatan yang tersedia, (3). Keterikatan pada tradisi atau nilai-nilai yang tidak mendukung perkembangan yang terjadi terus menerus, (4). Kesulitan dalam mengakses kesempatan ekonomi dan sosial yang terus merangsek mencari pola dan bentuknya yang baru agar dapat lebih efektif dan efisien untuk memenuhi keperluan hidup untuk diri sendiri maupun keluarga atau kelompoknya.

Oleh karena itu, upaya untuk mengatasi kemiskinan kultural dapat dilakukan bisa dilakukan dengan cara : (1). Pendidikan yang berkualitas dan inklusif, (2). Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kapasitas setiap warga bangsa untuk terus bertumbuh dan sehat, (3). Memperkenalkan pada nilai-nilai dan norma-norma yang mendukung perkembangan individu dan masyarakat untuk terus maju dan berkembang, lalu (4). Mengupayakan peningkatan akses ke sumber daya dan kesempatan yang adil dan setara.

Semua ini adalah tugas yang diemban oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya yang patut dan harus konsisten dan berkomitmen untuk melakukannya, sebagai abdi negara, sebagai abdi bangsa tanpa kecuali.

Dari pemaknaan inilah kedaulatan rakyat, amanat rakyat harus dijaga, dan harus dipelihara oleh negara yang tidak boleh abai terhadap hak-hak rakyat. Maja itu, representasi anggota parlemen harus dan wajib menjalankan amanah rakyat yang diwakilinya — tidak bisa diaksentuasikan atau direpresentasikan sebagai petugas partai yang abai terhadap kewajibannya untuk menyuarakan suara rakyat. Sehingga para anggota parlemen yang ada sungguh berhak menyuarakan suara Tuhan.

Konsekuensinya, tentu saja sangat berat secara moral sosial maupun spiritual, karena penyelewengan untuk mengaksentuasikan suara dan hak-hak rakyat yang diemban oleh setiap anggota parlemen itu wajar dan patut dikutuk dan mendapat hujatan pengkhianatan yang tidak bisa dimaafkan. Sebab memanipulasi suara rakyat yang harus disuarakan oleh para anggota parlemen itu adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawan maupun dikurangi sedikitpun. Sehingga sanksi moral sosial dan sanksi moral spiritualnya — dalam perspektif agamanya adalah — neraka jahanam.**


Banten, 1 Oktober 2025
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!