Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan Blanko Akta Cerai, sistem E-Akte Cerai (EAC) Resmi Diterapkan per 1 Juli 2025

Pengadilan Agama Indramayu Musnahkan Blanko Akta Cerai, sistem E-Akte Cerai (EAC) Resmi Diterapkan per 1 Juli 2025

INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM – Pengadilan Agama Indramayu melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko akta cerai yang sudah tidak terpakai dari tahun 2014, 2015, 2019, dan 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Pengadilan Agama Indramayu,Jumat 26 September 2025.

PLT Sekretaris Pengadilan Agama Indramayu, Erlendi Maulid, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari peralihan sistem manual menuju sistem E-Akte Cerai (EAC) yang resmi diterapkan per 1 Juli 2025.

“Blanko akta cerai yang dimusnahkan ini berasal dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk 46 buku di tahun 2025 yang belum terpakai. Satu buku terdiri dari nomor seri akta cerai dengan tiga rangkap, yaitu untuk mantan istri (merah), mantan suami (kuning), dan arsip pengadilan (hitam),” terang Erlendi.

Ia menegaskan, sejak Juli 2025 seluruh akta cerai sudah berbasis digital. Para pihak yang telah resmi bercerai dan putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (BHT), akan mendapatkan kode virtual untuk mengunduh akta cerai dalam bentuk PDF.

“Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, para pihak cukup mengunduh sendiri akta cerai dalam bentuk PDF, bisa dicetak kapanpun dan dimanapun. Format digital ini hanya berlaku sekali penggunaan dengan kode khusus yang sudah terdaftar di sistem,” jelasnya.

Menurut Erlendi, langkah ini bukan hanya untuk mendukung program paperless di lingkungan pengadilan agama seluruh Indonesia, tetapi juga mencegah penyalahgunaan dokumen cerai palsu.

“Beberapa daerah pernah mengalami kasus akta cerai aspal (asli tapi palsu). Dengan sistem elektronik, risiko penyalahgunaan bisa diminimalisasi. Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat Indramayu tetap transparan, aman, dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan diterapkannya sistem EAC, Pengadilan Agama Indramayu memastikan tidak ada lagi penerbitan akta cerai manual ke depan. Seluruh proses perceraian akan terdokumentasi secara digital, lebih cepat, dan dapat diakses langsung oleh pihak berperkara.**


Teddy
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!