RAJAWALI Kecam Keras Pembunuhan Adityawarman: Tuntutan Keadilan Dan Perlindungan Jurnalis

RAJAWALI Kecam Keras Pembunuhan Adityawarman: Tuntutan Keadilan Dan Perlindungan Jurnalis


JAKARTA-JAYA NEWS.COM – Berita pembunuhan sadis Adityawarman, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online di Pangkalpinang, Bangka Belitung, mengguncang dunia jurnalistik Indonesia. Ditemukan tewas di dalam sumur kebunnya sendiri, kasus ini bukan hanya tragedi pribadi, tetapi juga serangan serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) , mengecam keras tindakan biadab ini dan menuntut keadilan yang segera dan tuntas.

Adityawarman, sosok yang dikenal sebagai Pemred yang berdedikasi, ditemukan tak bernyawa pada Jumat, 8 Agustus 2025. Polisi menetapkan Hendra, tukang kebun korban, sebagai tersangka utama, sementara Akmal alias Martin telah ditangkap. Kejadian ini telah menimbulkan gelombang duka dan kecaman di kalangan jurnalis dan masyarakat luas.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan menyerukan agar kepolisian segera menangkap Hendra yang masih buron,” tutur Hadysa Prana Ketua umum Rajawali,Minggu 10 Agustus 2025.

RAJAWALI sebagai organisasi yang memperjuangkan kebebasan pers, menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya yang terkait dengan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Undang-undang ini menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dari ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Pembunuhan Adityawarman merupakan pelanggaran berat terhadap pasal-pasal yang melindungi keselamatan dan keamanan jurnalis” Lanjut Hady

Oleh karena itu, Rajawali menuntut:

1. Penyelidikan yang Cepat, Transparan, dan Independen:
Aparat penegak hukum harus segera menangkap Hendra dan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

2. Pengungkapan Motif Pembunuhan:
Investigasi harus mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Apakah ada kaitannya dengan profesi korban sebagai jurnalis? Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat?

3. Perlindungan Jurnalis:
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman kekerasan dan intimidasi.

4. Hukuman Maksimal bagi Pelaku:
Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Kompensasi bagi Keluarga Korban:
Pemerintah dan pihak terkait harus memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban atas kerugian yang diderita.

Pembunuhan Adityawarman adalah tragedi yang tak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan mendorong reformasi sistem perlindungan jurnalis di Indonesia.**


Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!