Pemerintah Belum Maksimalkan Mempermudah Umat Beragama Menunaikan Ibadah


Pemerintah Belum Maksimal Mempermudah Umat Beragama Menunaikan Ibadah

Penulis : Jacob Ereste
Wartawan Lepas


Potensi korupsi pada penyelenggaraan ibadah haji dari Indonesia yang cukup besar jumlahnya sangat potensial terjadi mengingat jumlah jemaah hari dari Indonesia cukup banyak jumlah serta peminatnya, sehingga barisan antrean pun bagi yang belum berangkat dapat dikomersialkan dengan berbagai cara dan ulah pengelola perjalanan calon jemaah haji yang terus berjubel ikut mendaftarkan diri, meski saat keberangkatan sudah bisa diperkirakan beberapa tahun kemudian.

Sehingga dari masa tunggu calon jemaah haji yang masuk dalam antrean keberangkatan ini dapat terhimpun triliunan dana yang mengendap, hingga dari pengelolaan dana calon jemaah gaji yang parkir itu telah menjadi pergunjingan pengelolaan yang merembes dan mengalir sampai ke delapan penjuru angin.

Pada tahun 2025 saja, Indonesia telah mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Dari rincian ini pun tercatat 174.419 jemaah yang berhak membayar lunas sesuai dengan urutan porsinya, 16.630 jemaah cadangan dan 1.378 petugas haji dari daerah yang disebut PHD itu.

Ongkos resmi perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2025 yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia Rp. 56.046.172 per jemaah haji reguler. Biaya sebesar itu adalah bagian dari total rata-rata biaya haji sebesar Rp 93.410.282 sehingga sisanya ditanggung oleh nilai manfaat dari dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Indonesia. Nilai resmi ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2025 dan keputusan Menteri Agama.

Informasi yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.673.230 jemaah haji dari 171 negara yang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut 1.506.576 jemaah haji dari luar negeri — selain dari Arab Saudi — serta 166.654 jemaah haji dari Arab Saudi sendiri.

Dari rincian keseluruhan jemaah haji tahun 2025 terdiri dari 877.841 laki-laki dan 795.389 perempuan. Syahdan, jemaah haji yang berangkat melalui udara sebanyak 1.435.017 jemaah, melalui darat 66.465 jemaah dan melalui laut sebanyak 5.094 jemaah.

Konon, dari informasi yang diperoleh Atlantika Institut Nusantara menunjukkan partisipasi global yang signifikan, karena angka tersebut merupakan yang terendah dalam 30 tahun terakhir — tidak termasuk pada periode pandemi Covid-19 — ketika melanda dunia. Disebutkan juga angka penurunan ini disebabkan oleh biaya perjalanan haji yang tinggi, cuaca ekstrem serta kebijakan bisa yang ketat.

Untuk itulah Arab Saudi telah menerapkan langkah untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji menggunakan drone berbasis AI, sistem pendingin udara terbesar di dunia untuk Masjidil Haram serta inisiatif. Rute Mekkah dengan mempermudah proses keberangkatan jemaah haji dari negara asalnya.

Meski begitu, toh antrean calon jemaah haji dari Indonesia tetap berjubel dan berdesak-desak hingga banyak yang meninggal sebelum dapat menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang kelima ini. Pada tahun 2025 jumlah calon jemaah haji dari Indonesia yang belum berangkat sekitar 5,4 hingga 5,5 juta orang. Data ini menunjukkan akumulasi pendaftaran untuk menunaikan ibadah haji reguler yang harus menunggu giliran krberangkatan karena terbatasnya kuota untuk Indonesia.

Karena itu, estimasi masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia sangat bervariasi — tergantung dari Provinsi atau Kabupaten tempat pendaftaran yang bersangkutan. Hasil Googling yang dilakukan Atlantika Institut Nusantara memperoleh informasi untuk calon jemaah haji dari Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan harus menunggu 47 tahun untuk bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Untuk Provinsi Kalimantan Selatan sekitar 38 tahun lamanya masa tunggu untuk berangkat haji ke Mekkah. Calon jemaah haji dari Jawa Timur dan Aceh, sekitar 34 tahun lamanya masa tunggu. Dan dari Kabupaten Maluku Barat Daya minal 11 tahun harus menunggu giliran berangkat ke tanah suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini.

Sementara upaya pemerintah Indonesia melalui Badan Pelaksana Haji (BP Haji) sedang merencanakan audit menyeluruh terhadap data antrean calon jemaah haji Indonesia yang berdesak-desak dengan tenggang waktu yang relatif lama untuk sampai menunaikan rukun Islam yang kelima ini. Artinya, ada hambatan diluar hasrat warga masyarakat untuk melakukan laku spiritual yang maha penting bagi kesempurnaan ibadah manusia yang harus dilaksanakan sesuai dengan ajaran dan tuntunan agama bagi umat yang bersangkutan. Agaknya demikian juga untuk umat agama lain dalam keinginannya menjalankan tuntunan dari agama mereka masing-masing itu.**



Banten, 11 Juli 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!