Penulis :H.D.Badrun,SH.MH
( Advokat dan Pembina Medon Jaya News.Com )
Ketika kami makan di rumah padang samping Disdukcapil Indramayu, sebelah timur bundaran kijang setelah menfoto copy depan UNWIR,tidak sampai satu jam, datanglah 3 orang minta-minta dengan berpakaian bersih.
Pada saat lain,ketika naik elep jurusan Cirebon,kami ketemu lagi dengan orang-orang yang tadi minta-minta, pulang ke desanya.
Ada yang turun di prapatan sekorip dan ada yang turun di simpang tiga toang jendil (Tinumpuk).
Padahal,pasal 504 dan 505 Kitab Undang undang Hukum Pidana melarang mengemis.Tetapi ketentuan tersebut tidak berjalan, karena tidak menjadi agenda rutin kegiatan APH,Trantib dan Pemdes.
Sementara hasil dari minta-minta( mengemis) lebih besar dari upah buruh tani.
Mengemis, menurut informasi tiap hari dapat memperoleh Rp. 150.000.Sedangkan buruh tani, dengan berpanasan-panasan dan berlumpur, tiap hari hanya mendapat upah Rp.100.000.
Jika tindakan mengemis berjalan lama dan dibiarkan oleh masyarakat dan Pemerintah,maka mengemis merupakan satu pekerjaan.
Di Cakung Jakarta Timur pengemis dari Indramayu ada yang mengkordinir,tiap pagi sekitar jam 06.00 WIB didrop di lampu merah.Sore hari di jemput oleh yang mengkordinirnya.
Penasaran atas berita yang menjadi pengetahuan umum masyarakat Ibukota,bahwa Pengemis dari Indramayu terorganisir dan bosnya berasal dari sebuah desa, antara M dan M.
Memang betul, begitu kami melihatnya,rumah Bos Pengemis tersebut, tidak kalah dengan rumah anggota DPR RI, apalagi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Indramayu, 18 Mei 2025
—-
![]()
